A. Adab dan sunnah-sunnah pada hari jum’at
1. Mandi, bersuci, memakai wangi-wangian dan berpakaian putih atau pakaian terbaik yang dia miliki.
Rasulullah r bersabda, “Dari Abu sa’id dan Abu Hurairah رضي الله عنهما, mereka berdua berkata, ‘Rasulullah r bersabda, “Barangsiapa yang mandi pada hari jum’at, memakai pakaian yang terbaik, memalai wangi-wangian jika ia memiliki, kemudian mendatangi sholat jum’at, serta tidak mensela-sela pundak orang lain, kemudian melakukan sholat yang diperintahkan Allah Ta'ala kepadanya,diam ketika imam keluar sampai selesai sholat, maka itu akan menjadi penghapus dosa-dosa antara jum’at saat itu dan jum’at sebelumnya.mendengarkan khutbah, (HR Abu Dawud)
َعنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْه ُأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
Artinya, “Dari Abu Sa’id رضي الله عنه , bahwasanya Rasulullah r bersabda, “Mandi pada hari jum’at merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang sudah baligh”. (Bukhori no.859) dan hadist, “Barangsiapa diantara kalian mendatangi sholat jum’at maka hendaklah ia mandi” (lih.Almughni III/225)
Namun mayoritas ulama menganggapnya sebagai suatu hal yang sunnah, bahkan menurut Ibnu Abdil Barr kesunnahannya sudah menjadi ijma’, berdasarkan hadist,
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنْ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ
Artinya, “Dari Samuroh bin Jundub رضي الله عنه beliau berkata, bersabda rasullah r, “Barangsiapa yang berwudhu dihari jum’at maka ia telah menggugurkan kewajiban thoharahnya, akan tetapi bagi yang mandi berarti telah melakukan yang lebih utama (Hadist hasan, At-tirmidzi).
Diantara ulama berpendapat bahwa sunnah mandi jum’at, juga berlaku bagi seluruh kaum muslimin baik yang akan melaksanakan sholat jum’at ataupun tidak, entah ketidakhadirannya karena tidak diwajibkan atasnya atau terhalang untuk melaksanakannya, setidaknya hal ini sebagai bentuk ta’dzim (pengagungan) terhadap hari yang diagungkan oleh Allah Ta'ala . {Almughni 3/198}
2. Berangkat ke masjid lebih awal, Rasulullah r bersabda, “Barangsiapa yang mandi pada hari jum’at seperti mandi janabah (junub), lalu berangkat (ke masjid) seakan-akan ia mengurbankan seekor unta, barangsiapa yang berangkat pada waktu kedua seakan-akan mengurbankan seekor sapi, barangsiapa yang berangkat pada waktu ketiga seakan-akan mengurbankan biri-biri yang bertanduk, barangsiapa yang berangkat pada waktu keempat seakan-akan ia berkurban ayam, barangsiapa yang berangkat pada waktu kelima seakan-akan ia berkurban telur. Jika imam (khothib) telah keluar maka malaikat hadir (ke masjid) mendengarkan khutbah”. (HR.Muslim&Bukhori)
3. Memperbanyak do’a, dzikir karena dihari jum’at terdapat suatu waktu yang sangat makbul berdo’a didalamnya, belum ada nash yang jelas tentang kepastian waktunya –lih.edisi sebelumnya-.
4. Memperbanyak sholawat dan salam kepada Rasulullah r , Sahabat Anas رضي الله عنه berkata, “Rasulullah r, Bersabda ‘Perbanyaklah bersholawat kepadaku pada hari jum’at dan pada malam jum’at. Barangsiapa yang bersholawat kepadaku (sekali), Allah Ta'ala akan bersholawat kepadanya sebanyak sepuluh kali”. (HR At-tirmidzi)
5. Membaca surat as-sajadah dan al-insan pada sholat shubuh dihari jum’at.(HR Muslim no. 876)
6. Saat berada dimasjid disunnahkan untuk memperbanyak sholat dan dzikir samapai imam naik mimbar.
7. Saat khotib berkhutbah, hendaklah mendengarkannya dengan seksama, tidak mempermainkan tangan sajadah, lebih-lebih berbicara. Rasullulah r bersabda,
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَكَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَهُوَ كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَارًا وَالَّذِي يَقُولُ لَهُ أَنْصِتْ لَيْسَ لَهُ جُمُعَةٌ
Artinya, “Dari Ibnu Abbas رضي الله عنه, berkata, “Rasulullah r bersabda,”Barangsiapa berbicara pada hari jum’at, saat imam sedang berkhutbah,ia seperti keledai yang membawa kitab kuning, dan siapasaja berkata kepada sahabatnya, ‘Diamlah’ maka tiada jum’at baginya”.(HR Ahmad)
Maksud “tidak ada jum’at baginya”, ia tidakmendapat pahala yang sempurna. Adapun keadaan yang memperbolehkan untuk berkata adalah:
Ø Dalam rangka memberitahu seseorang akan bahaya yang menimpanya, seperti menyaksikan orang buta yang hampir kecebur ke sumur.
Ø Membaca sholawat, jika mendengar nama nabi Muhammad r disebutkan.
Ø Menjawab pertanyaan khothib jika khothib bertanya kepadanya.
Ø Disaat khothib duduk diantara dua khutbah.
Ø Sebagian ulama berpendapat, diperbolehkan juga menjawab salam orang yang salam kepada kita jika yang belum ada yang menjawabnya, atau mengucapkan do’a “yarhamakallah” saat mendengarkan orang yang bersin membaca “Alhamdulillah” bensin.
8. Membaca surat al-kahfi pada hari jum’at dan malamnya, Rasulullah r bersabda,
عن ابي سعيد الخدري ان النبي صلى الله عليه وسلم قال من قرأ سورة الكَهْفِ فِي يَوْمِ الجُمُعَةِ اَضَاءَ لَهُ مِنَ الّنُوْرِ مَا بَيْنَ الجُمُعَتَيْنِ *
Artinya, “Dari Abu Sa’id alkhudriy رضي الله عنه, bahwasanya Rasulullah r bersabda, “Barangsiapa yang membaca surat al-kahfi pada hari jum’at, ia akan diterangi (diliputi) cahaya diantara dua jum’at”.
9. Memperbanyak shodaqoh, karena shodaqoh pada hari jum’at memiliki keistimewaan tersendiri dari pada hari-hari lainnya. Ibnu Abbas رضي الله عنه berkata, “Bershodaqoh didalamnya lebih agung daripada hari-hari lainnya, dan matahari tidak terbit serta terbenam pada hari yang lebih baik dari hari jum’at”. (Zaadul Ma’ad I/201)
10. Sangat dianjurkan mendatangi masjid dengan berjalan kaki. Saat Rasulullah ditanya kenapa beliau lebih senang berjalan kaki serta memperpendek langkah menuju masjid, beliau menjawab “Agar langkah kita menuju sholat bertambah banyak”. (HR At-Thobrani)
11. Pada sholat jum’at disunnahkan membaca surat al-jumu’ah & al-munafiqun, atau al-a’laa & al-ghosyiah.
12. Disunnahkan berpindah tempat duduk jika merasa ngantuk saat berada di masjid terutama saat khotib berkhutbah. Rasulullah r bersabda, “Jika salah seorang dari kalian merasa mengantuk pada hari jum’at hendaklah ia berpindah dari tempat duduknya” (HR. Ahmad).
13. Bagi mereka yang diwajibkan sholat jum’at tidak boleh mengadakan safar setelah masuk waktu jum’at.
B. Ancaman bagi yang sengaja meninggalkan jum’at
Bagi yang meninggalkan sholat jum’at dengan sengaja dan tidak menggantinya dengan sholat dzuhur karena meremehkannya atau mengingkari kewajibannya sungguh ia telah berdosa besar, bahkan bisa menyebabkan ia keluar dari Islam. Sedangkan bagi siapa saja yang mengganti sholat jum’at dengan sholat dzuhur tanpa udzur yang jelas maka ia telah berdosa,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَهُوَ عَلَى أَعْوَادِ مِنْبَرِهِ لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ وَلَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ
Artinya; Bahwasanya Rasulullah r bersabda dan saat itu beliau diatas tangga mimbarnya, “Hendaknya suatu kaum berhenti dari meninggalkan sholat jum’at, jika tidak Allah Ta'ala akan menutup hatinya dan mereka termasuk orang-orang yang lalai”.(HR Muslim).
Dalam hadist lain Rasulullah bersabda,“Barangsiapa meninggalkan sholat jum’at tiga kali berturut-turut, Allah Ta'ala akan menutup hatinya(sehingga tidak dapat menerima hidayah ). (HR.At-tirmidzi)
1 komentar:
Very good..... makalahnya di perbanyak lagi
Posting Komentar